NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 34 warga binaan Nasrani. Acara ini berlangsung di Aula Batik Lapas Permisan, mulai pukul 09.10 WIB, Rabu (25/12).
Kegiatan pemberian Remisi Khusus berlangsung secara virtual. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menyampaikan remisi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah melalui Kemenimipas untuk memberikan penghargaan kepada Narapidana yang terus berupaya memperbaiki diri selama di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong Warga Binaan agar semakin termotivasi dalam berperilaku baik, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dengan lebih cepat, ” ujar Menimipas.
Menimipas menuturkan, pada Natal tahun ini, sebanyak 15.976 Narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi khusus hari Natal yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Permisan, Ahmad Hardi, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.
"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik, " kata Hardi.
Kegiatan ini juga meliputi ibadah Natal yang diikuti oleh warga binaan dan petugas Lapas Permisan yang mengawal kegiatan hingga selesai.