Sidang TPP Lapas Permisan di Akhir Tahun 2024

    Sidang TPP Lapas Permisan di Akhir Tahun 2024
    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa, 24 Desember 2025.

    NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa, 24 Desember 2025.

    Sidang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Andar Saenur Warikas, berlangsung di Aula 2 Lapas Permisan.

    Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota tpp yang terdiri dari pejabat struktural Lapas Permisan, wali narapidana dan petugas asesmen serta WBP yang menjadi peserta sidang. Dalam kesempatan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang dibahas, yakni pengusulan bagi WBP untuk memperoleh beberapa hak, seperti pengangkatan kerja luar, pengusulan program Pembebasan Bersyarat (PB), permohonan untuk berobat ke RSUD Cilacap, serta kegiatan terkait Hari Raya Natal.

    Sidang ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan pertimbangan bagi WBP dalam rangka memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Proses ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi WBP untuk lebih berdaya dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Laksanakan Sidang Tim Pengamat...

    Artikel Berikutnya

    Seksi Kamtib Lapas Permisan Berikan Mapenaling...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mayjen TNI Suhardi Resmi Jabat Pangdam XIII/Merdeka
    DWP Lapas Permisan Gelar Pertemuan Rutin, Fokus Kesehatan dan Transformasi Kementerian
    Pertemuan Rutin DWP Lapas Permisan: Memperkuat Kebersamaan dan Meningkatkan Kesadaran Kesehatan
    Polri : Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari Ke Sembilan
    Membangun Kecamatan Lengayang Berarti Membangun Irigasi dan Jalan Pertanian

    Ikuti Kami