NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa, 24 Desember 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Andar Saenur Warikas, berlangsung di Aula 2 Lapas Permisan.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota tpp yang terdiri dari pejabat struktural Lapas Permisan, wali narapidana dan petugas asesmen serta WBP yang menjadi peserta sidang. Dalam kesempatan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang dibahas, yakni pengusulan bagi WBP untuk memperoleh beberapa hak, seperti pengangkatan kerja luar, pengusulan program Pembebasan Bersyarat (PB), permohonan untuk berobat ke RSUD Cilacap, serta kegiatan terkait Hari Raya Natal.
Sidang ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan pertimbangan bagi WBP dalam rangka memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Proses ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi WBP untuk lebih berdaya dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir.